Jumat, 04 November 2011

IKD STIKES DIAN HUSADA

Kasus pemicu

Ada perawat A, tinggal di wilayah pegunungan dimana di wilayah sekitar belum ada layanan kesehatan. Jika dia melakukan tindakan tanpa mempunyai surat izin?

Penyelesaian

Sehubungan dengan kasus diatas menurut saya, perawat A dapat melakukan tindakan sesuai ilmu kesehatan yang benar karena keadaan yang dialami perawat A tidak memungkinkan berkomunikasi dengan tenaga profesional lain untuk menanyakan tindakan yang harus dilakukan, asalkan perawat A dapat menerima konsekuensi yang akan dihadapi atas tinakan – tindakan yang dilakukan terhadap pasienya.

Mengambil keputusan dalam kasus dilema etik diatas , merupakan kasus dilema etik yang rumit. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan yang dilakukan oleh seorng perawat:

  1. Faktor Lingkungan

Perawat A dapat melakukan tindakan mandiri ketika, pada suatu tempat tidak ada tenaga kesehatan yang lebih profesional untuk dimintasi saran tindakan yang seharusnya dilakukan oleh seorang perawat yang menghadapi pasien dengan penyakit tertentu.apabila, di suatu daerah masih memungkinkan seorng perawat untuk berkomunikasi dengan tenaga profesional tetapi perawat tersebut enggan berkomunikasi sebelum melakukan tindakan maka perawat tersebut dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata.

seperti dalam uu . No. 23 tahun 1992 pasal 32

Ayat 3

Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu

keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan.”


Ayat 4


Faktor PasienPelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu

keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan

kewenangan untuk itu.”


  1. Faktor pasien

Tergantung beratnya penyakit yang di derita oleh pasien,seorang perawat akan menyarankan pasienya untuk diperiksa lebih detail di rumahsakit karena pasien itu membutuhkan tenaga yang lebih profesional untuk menyembuhkan penyakitnya dan apabila si pasien hanya mnderita penyakit ringan seperti flu,atau terluka.perawat dapat mengobatinya atas persetujuan dari pasien.


  1. Faktor Perawat

Berdasarkan nilai-nilai dan keyakinan seorang perawat dapat melakukan tindakan ,tetapi perawat harus mengikuti setandart,hukum,kebijakan dan prosedur agar perawat tetap dijalur hukum. Perawat mempunyai fungsi peran dan kolaborasi,dan perawat juga mempunyai tingkat keahlian masing-masing misal:seberapa banyak pengalaman perawat dalam situasi yang sama.

Jadi kesimpulannya perawat A dapat melakukan tindakan mandiri tergantung situasi yang sedang dialami seperti dalam kasus diatas,dengan menerima konsekuensi yang akan terjadi karena dalam kasus diatas perawat A tidak mempunyai surat izin praktik (sip dan sipp). Perawat dapat melakukan tindakan dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan kondisi lingkungan yang ditempati.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar